Notaris

Sunday, December 30, 2018

PRESS RELEASE PENGWIL NTB INI



PENGWIL NTB Tetapkan Senin, 31 Desember 2018 Sebagai Hari Libur PENGWIL NTB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
1. Disampaikan bahwa sehubungan dengan hari Libur Pengwil NTB INI pada Senin, 31 Desember 2018 dan Libur Nasional pada Selasa, 1 Januari 2019., maka pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Magang (SKM) atau Sertifikat Magang dapat dilakukan mulai Rabu, 2 Januari 2019 pukul 14.00 Wita dengan Ibu Icha di Sekretariat Pengwil NTB INI, dengan menunjukkan KTP-el atau surat kuasa.
2. Batas pengambilan Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang paling lambat Kamis 31 Januari 2019 pukul 16.00 Wita.
3. Setelah batas waktu sebagaimana point 2 (dua), maka kehilangan dan/atau kerusakan Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang bukan menjadi tanggungjawab Pengwil NTB INI.

Demikian dan terimakasih
Pengwil NTB INI

Himbauan

Untuk keseragaman dalam penggunaan Lambang INI, mohon dapat diperhatikan PERATURAN PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA Nomor: 03/PERKUM/INI/2017 TENTANG LAMBANG, BENDERA, DAN PATAKA IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI), selengkapnya Unduh disini

Thursday, December 27, 2018

Pengumuman Seleksi ALB dan Magang Bersama ALB

PENGUMUMAN

Sesuai dengan Keputusan Pengwil NTB INI, dengan ini disampaikan pengumuman hasil Seleksi ALB tanggal 21 Desember 2018 dan Magang Bersama ALB tanggal 21-22 Desember 2018, sebagai berikut :
1.     Pengumuman hasil Seleksi ALB. Unduh di sini
2.     Pengumuman hasil Magang Bersama ALB. Unduh di sini
3.   Bagi peserta Seleksi ALB yang dinyatakan LULUS dan bagi peserta Magang Bersama ALB yang dinyatakan Hasil Evaluasi Magang Bersama BAIK., maka pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Magang (SKM) atau Sertifikat Magang dapat dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 pukul 14.00 Wita di Sekretariat Pengwil NTB INI, dengan menunjukkan KTP-el atau surat kuasa.
4.     Batas pengambilan Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang paling lambat Kamis 31 Januari 2019.
5.     Setelah batas waktu sebagaimana point 4 (empat), maka kehilangan dan/atau kerusakan Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang bukan menjadi tanggungjawab Pengwil NTB INI.
6.  Bagi peserta dari luar NTB., Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang akan dikirimkan ke alamat masing-masing.
7.     Bagi Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS atau REMEDIAL, dapat menghubungi Pengwil NTB INI untuk melakukan seleksi atau evaluasi ulang pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 14.00 Wita.

Demikian dan terimakasih
Pengwil NTB INI

Sunday, December 23, 2018

PENGUMUMAN SELEKSI ALB DAN MAGANG BERSAMA


PENGUMUMAN


Disampaikan kepada Peserta Seleksi ALB dan Magang Bersama ALB, bahwa :
1.        Pengumuman hasil Seleksi ALB dan Magang Bersama ALB akan dilaksanakan di Webblog Pengwil NTB INI, paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan.
2.    Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang bagi peserta yang dinyatakan LULUS dapat diambil setelah pengumuman di Sekretariat Pengwil NTB INI.
3.   Bagi peserta dari luar NTB., Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Magang, atau Sertifikat Magang akan dikirimkan ke alamat masing-masing.

Demikian dan terimakasih
Panitia

Materi Seleksi ALB, Magang Bersama dan Upgrading Kenotariatan, Pengwil NTB INI 21-22 Desember 2018


Materi Seleksi ALB, Magang Bersama dan Upgrading Kenotariatan, Pengwil NTB INI 21-22 Desember 2018
a.     Materi Dr. Habib-1 “Tanggung Jawab & Tanggung Gugat Notaris” Unduh di sini
b.     Materi Dr. Habib-2 “Pengangkatan Notaris” Unduh di sini
c.     Materi Dr. Samsaimun “TPA akta-akta Bank, PK, PH, Jaminan” Unduh di sini
d.     Materi Dr. Samsaimun “Lampiran” Unduh di sini
e.     Materi Aulia Taufani, SH., M.Kn/PP INI “OSS” Unduh di sini
f.       Materi Dr. Riyatno/BKPM RI “OSS” Unduh di sini

Tuesday, December 18, 2018

PETUNJUK TEKNIS MAGANG BAGI ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA (ALB INI)

PETUNJUK TEKNIS MAGANG BAGI ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA (ALB INI)
  1. UMUM
    1. Magang terdiri dari Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah;
    2. Setiap calon Notaris wajib mengikuti program Magang sesuai Peraturan Perkumpulan;
    3. Magang baru dapat diikuti dan diakui setelah Calon Notaris yang bersangkutan terdaftar sebagai ALB INI yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan oleh PP-INI;
    4. ALB INI wajib mengikuti Magang dalam kurun waktu 24 (duapuluh empat) bulan terhitung sejak ALB INI yang bersangkutan mengikuti kegiatan Magang di Kantor Notaris Penerima Magang, yang dilakukan setelah ALB yang bersangkutan lulus dari Program Pendidikan Kenotariatan dan telah terdaftar sebagai ALB INI.
  2. PENDAFTARAN MAGANG
    1. Pendaftaran Magang dilakukan oleh ALB INI yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan oleh PP-INI.
    2. Pendaftaran untuk mengikuti program Magang di Kantor Notaris dilakukan pada Pengurus Daerah dimana letak Kantor Notaris tempat Magang sesuai pilihan.
    3. Calon Peserta Magang dapat memilih sendiri Kantor Notaris tempat Magang sesuai dengan Daftar Notaris Penerima Magang yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah berdasarkan usulan dari Pengurus Daerah.
    4. Apabila calon Peserta Magang belum memiliki pilihan Kantor Notaris sebagai tempat Magang, maka Pengurus Daerah dapat menunjuk Kantor Notaris penerima Magang.
    5. Pengurus Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada calon Peserta Magang yang bersangkutan, yang isinya penunjukan Kantor Notaris penerima Magang.
    6. Setiap Kantor Notaris yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah sebagai penerima Magang, diwajibkan untuk menerima minimal 1 (satu) orang peserta Magang.

MAGANG DI KANTOR NOTARIS
  1. SYARAT BAGI ALB INI YANG AKAN MENGIKUTI MAGANG DI KANTOR NOTARIS
    1. Lulus Pendidikan Kenotariatan (Berijazah);
    2. Telah menjadi Anggota Luar Biasa INI (memilikiNomor ALB dari PP-INI, dan bagi ALB INI yangbelum memiliki Nomor ALB dari PP-INI wajib melakukan pendaftaran ALB melalui website PP-INI untuk memperoleh Nomor ALB);
    3. Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah setempat sesuai tempat kedudukan Notaris Penerima Magang;
    4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati UUJN, Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan INI;
    5. Memiliki “Buku Laporan Harian Kegiatan Magang” yang dikeluarkan oleh INI;
    6. Mentaati ketentuan UUJN, antara lain pada kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh sehubungan dengan pembuatan akta. (Pasal 16A UUJN).
  2. KETENTUAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS
    1. Kantor Notaris Penerima Magang adalah Kantor Notaris yang dipilih oleh Peserta Magang dari Daftar Notaris Penerima Magang yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atas usulan dari Pengurus Daerah;
    2. Peserta Magang dapat mengikuti Magang pada 1 (satu) Kantor Notaris atau lebih, dengan ketentuan Magang pada satu Kantor Notarisharus dijalani minimal 6 (enam) bulan, dan memperoleh Surat Keterangan Magang (SKM)  dari masing-masing Kantor Notaris yang bersangkutan, dengan jumlah akumulatif sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) bulan;
    3. Magang di Kantor Notaris mulai dihitung sejak yang bersangkut mulai melakukan magang/masuk kantor di Kantor Notaris Penerima Magang, yang dilaksanakan setelah Calon Notaris yang bersangkutan menjadi Anggota Luar Biasa INI;
    4. Kehadiran Peserta Magang di Kantor Notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu dan pada setiap hari Magang dilaksanakan dalam waktu minimal 4 (empat) jam;
    5. Notaris Penerima Magang wajib membimbing dan mendidik Peserta Magang di kantornya sesuai dengan materi Magang sebagaimana termuat dalam pasal 8 Peraturan Perkumpulan tentang Magang.
    6. Notaris Penerima Magang wajib memberi kesempatan kepada Peserta Magang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan akta selama mengikuti kegiatan Magang di kantornya, baik sebagai saksi, atau sebagai Notaris Pengganti jika memungkinkan. (dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) ;
    7. Peserta Magang akan memperoleh Surat Keterangan Magang (SKM), yang dikeluarkan oleh Notaris Penerima Magang, sesuai bentuk dan format yang ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan;
    8. Surat Keterangan Magang (SKM) tersebut diberikan setelah Peserta Magang yang bersangkutan telah menjalani Magang di Kantor Notaris Penerima Magang minimal 6 (enam) bulan.
    9. Dalam Surat Keterangan Magang (SKM) tersebut minimal harus memuat keterangan antara lain:
      • Nama  Peserta Magang;
      • Nomor ALB INI;
      • Masa atau waktu Magang yang telah dijalani;
      • Materi Magang yang telah diberikan sesuai kurikulum Magang;
      • Hasil Penilaian Peserta Magang yang bersangkutan selama menjalani program Magang. (cukup, baik, sangat baik).
    10. Kepada Peserta Magang juga diberikan surat keterangan telah berpartisipasi pada proses pembuatan akta setelah menjalani magang dengan mencantumkan jumlah akta.

MAGANG BERSAMA YANG DILAKSANAKAN OLEH PENGURUS WILAYAH
  1. Penyelenggaraan Magang Bersama dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah.
  2. Waktu dan Tempat Magang Bersama ditentukan oleh Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan periode pelaksanaan Magang Bersama sesuai Peraturan Perkumpulan yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan Nopember;
  3. Pengurus Wilayah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Perkumpulan dan Petunjuk Teknis Magang dan Magang Bersama bagi ALB INI;
  4. Magang Bersama wajib diikuti oleh semua ALB INI yang sedang mengikuti Magang di Kantor Notaris;
  5. Magang Bersama hanya boleh dikuti oleh ALB INI yang telah menjalani Magang di Kantor Notaris sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
  6. Magang Bersama dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
  7. Magang Bersama dilaksanakan dengan menggunakan materi dan silabus yang telah ditetapkan di dalam Peraturan  Perkumpulan;
  8. Pada akhir Magang Bersama dilakukan evaluasi terhadap Peserta Magang (Cukup, Baik, Sangat Baik);
  9. Bagi setiap Peserta yang telah mengikuti kegiatan Magang Bersama, akan diberikan Surat Keterangan Magang Bersama oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama yang memuat keterangan antara lain:
    • Nama Peserta Magang Bersama;
    • Nomor ALB INI;
    • Notaris Penerima Magang;
    • Kurikulum Magang Bersama yang diikuti (Semester Kesatu, Kedua, Ketiga atau Keempat);
    • Hasil Penilaian Peserta Magang Bersama yang bersangkutan.\
  10. Calon Peserta Magang Bersama harus memenuhi syarat-syarat  sebagai berikut:
    1. Telah terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB INI);
    2. Telah menjalani Magang di Kantor Notaris Penerima Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris yang bersangkutan;
    3. Melakukan pendaftaran Magang Bersama pada Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;
    4. Menyertakan Surat Pengantar Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang, dengan melampirkan SKM dari Notaris Penerima Magang;
    5. Mengikuti Magang Bersama sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;

MAGANG BERSAMA BAGI ALB INI YANG TELAH MELAKSANAKAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS SELAMA 24 (DUAPULUH EMPAT) BULAN ATAU LEBIH (MAGANG BERSAMA KHUSUS).
  1. Memiliki Surat Keterangan Magang (SKM) yang menerangkan bahwa Calon Notaris yang bersangkutan telah menjalani magang di Kantor Notaris selama waktu sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) bulan, dengan menyebutkan jangka waktu dilaksanakannya Magang tersebut;
  2. Terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB INI);
  3. Mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 1 (satu) kali pelaksanaan Magang Bersama yang memuat materi 4 (empat) semester dari Magang Bersama), yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah sesuai pilihan Calon Notaris yang bersangkutan, dengan mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;
  4. Pelaksanaan Magang Bersama yang memuat materi 4 (empat) semester tersebut di atas diselenggarakan sekurangnya dalam 2 (dua) hari.
  5. Bagi Peserta Magang di Kantor Notaris yang telah menjalani masa magang selama 24 (Duapuluh empat) bulan atau lebih hingga Bulan  Februari 2018 wajib mengikuti Kegiatan Magang Bersama Khusus yang dilaksanakan paling lambat periode Bulan November 2018.
  6. Perhitungan untuk masa Magang bagi calon notaris yang menjalani Magang di Kantor Notaris sebelum Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Solo tanggal 25 Januari 2018, dihitung sejak calon notaris yang bersangkutan menjalani Magang secara nyata di Kantor Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan, tanpa mengurangi kewajiban calon notaris tersebut untuk mendaftar sebagai ALB INI sesuai Peraturan Perkumpulan. 

MAGANG BERSAMA BAGI ALB INI YANG TELAH MELAKSANAKAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS KURANG DARI 24 (DUAPULUH EMPAT) BULAN (pada tanggal 28 Februari 2018).
  1. Memiliki Surat Keterangan Magang (SKM) yang menerangkan bahwa ALB INI yang bersangkutan telah menjalani Magang di Kantor Notaris,  dengan menyebutkan jangka waktu dilaksanakannya Magang;
  2. Terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB);
  3. Bagi Peserta Magang yang telah mengikuti Magang di Kantor Notaris selama 18 (delapanbelas) bulan sampai dengan 23 (duapuluh tiga) bulan, wajib mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 2 (dua) kali, yang mencakup materi 4 (empat) Semester Magang Bersama.
  4. Bagi Peserta Magang yang telah mengikuti Magang di Kantor Notaris selama 12 (duabelas) bulan sampai dengan 17 (tujuhbelas) bulan, wajib mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 3 (tiga) kali, yang mencakup materi 4 (empat) Semester Magang Bersama.
  5. Bagi Peserta Magang lainnya tetap mengikuti Magang Bersama sesuai Peraturan Perkumpulan dengan perincian:
    1. Magang Bersama pertama mencakup materi semester kesatu;
    2. Magang Bersama kedua mencakup materi semester kedua;
    3. Magang Bersama ketiga mencakup materi semester ketiga; dan
    4. Magang Bersama keempat mencakup materi semester keempat;
  6. Perhitungan untuk masa Magang bagi calon notaris yang menjalani Magang di Kantor Notaris sebelum Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Solo tanggal 25 Januari 2018, dihitung sejak calon notaris yang bersangkutan menjalani Magang secara nyata di Kantor Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan, tanpa mengurangi kewajiban calon notaris tersebut untuk mendaftar sebagai ALB INI sesuai Peraturan Perkumpulan. 

SERTIFIKAT MAGANG
  1. Sertifikat Magang akan dikeluarkan untuk ALB INI oleh Pengurus Wilayah dengan ketentuan :
    1. Telah menjalani Magang di Kantor Notaris selama akumulasi minimal 24 (duapuluh empat) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang, baik pada satu Kantor Notaris atau lebih;
    2. Telah mengikuti kegiatan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sebanyak 4 (empat) kali yang materinya mencakup 4 (empat) semester dari kurikulum Magang Bersama sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nomor 06/PERKUM/INI/2017 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 10/PERKUM/INI/2018, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang Bersama yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Penyelenggara.
  2. Sertifikat Magang memuat keterangan antara lain :
    • Nama Peserta Magang;
    • Nomor ALB INI;
    • Hasil penilaian Peserta Magang yang bersangkutan.
  3. Sertifikat Magang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ditandatangani oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang yang keempat (materi Semester Keempat).
  4. Bentuk dan model Sertifikat Magang sesuai lampiran Peraturan Perkumpulan Nomor 06/PERKUM/INI/2017 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 10/PERKUM/INI/2018 tentang Magang.

Jakarta, Februari 2018
PP - INI

Wednesday, December 12, 2018

UPGRADING KENOTARIATAN & NOTARY GATHERING “Workshop SABU & OSS serta Update Informasi & Persoalan Terbaru Terkait Jabatan Notaris”


Assalamulaikum wr wb
Pengurus Wilayah NTB Ikatan Notaris Indonesia akan menyelenggarakan

UPGRADING  KENOTARIATAN & NOTARY GATHERING
“Workshop SABU & OSS serta Update Informasi & Persoalan Terbaru Terkait Jabatan Notaris


🏅POIN : 4


🗓 PELAKSANAAN ACARA :
🗓 Hari/tgl       : Sabtu, 22 Desember 2018
Waktu       : Pukul 08.00 Wita s/d selesai
🏠 Tempat       : The Jayakarta Hotel Senggigi – Lombok
                         Jl. Raya Senggigi KM. 4 Senggigi - Lombok

👨💼 KEYNOTE SPEAKER :
Gubernur Provinsi NTB
     Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc
“Kebijakan dan Inovasi Perizinan Berusaha di Prov. NTB Untuk Mencapai Peningkatkan Indeks Peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB)"


👨💼 NARASUMBER :
Tim OSS KEMENKO PEREKONOMIAN RI
Tim GRIPS PPATK RI
Aulia Taufani, S.H. M.Kn (Notaris Jakarta/PP INI).


📑 MATERI:
   Update terbaru tentang Informasi dan Kebijakan SABU (sistem administrasi badan usaha dan OSS (sistem online single submission)
   Integrasi sistem AHU dan OSS
   Workshop Pengenalan dan Praktek Bimbingan Teknis SABU & Sistem OSS :
   Praktek Penerbitan NIB & SKT
   Informasi dan Praktek Pendaftaran GRIPS
   Informasi tentang benificiary owner dan mengenali pengguna jasa notaris dalam menghindari permasalahan TKM, TPPU DAN TPP.


👨👩 PESERTA UPGRADING & NOTARY GATHERING:
👦Notaris/PPAT
👦Peserta Umum
👦ALB
👦Pegawai Kantor Notaris/PPAT


💰 KONTRIBUSI PESERTA :
💰 Kontribusi sebesar Rp. 1.000.000.,
💶 Pembayaran ditransfer atau setor tunai ke :
Bank Mandiri
nomor rek : 161-00-0364985-7
a/n : PENGURUS WILAYAH INI NTB
   Tulis Nama Peserta di kolom Berita pada Slip Setoran/transfer (WAJIB DITULIS) utk mempermudah verifikasi pembayaran
   Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer/setor dan KTP-el ke : No. WA : 08 1236 850039 an. Ibu Mardina, SH., M.Kn

📝 PENTING :
Pendaftaran dan Pembayaran ditutup paling lambat pada Kamis 20 Desember 2018 pukul 14.00 Wita, atau
  Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi sebelum tanggal tersebut di atas TEMPAT TERBATAS  (FIRST COME FIRST SERVE)
  Mohon maaf Panitia TIDAK MENERIMA Pendaftaran Ditempat Acara (Go Show)
  Peserta membawa Laptop dan Modem internet pribadi untuk Praktek Bimbingan Teknis SABU & Sistem OSS (antisipasi jika sistem internet hotel down)


🖥 TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA :
  Melakukan pendaftaran secara online disini
  Konfirmasi pembayaran dan pendaftaran dengan mengirimkan bukti transfer/setor dan KTP-el ke : No. WA : 08 1236 850039 an. Ibu Mardina, SH., M.Kn
  Seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Hotel ... mulai pukul 07.00-08.00 Wita, sebelum acara pembukaan.
  Pada saat registrasi ulang, Peserta wajib menunjukkan :
• asli KTP
• asli bukti transfer


💼 FASILITAS:
Materi
Sertifikat ( poin : 4 )
coffeebreak 2 kali
lunch
Dinner on Notary Gathering



🎙 INFORMASI:
📞Contak Person Panitia :
 Lalu Mulyadi, SH., M.Kn. : HP. 0819 1743 6718
 Himmawan Anshari, SH., M.Kn. : HP. 0838 9060 9001

Panitia Pelaksana Upgrading Kenotariatan & Notary Gathering
PENGURUS WILAYAH NTB IKATAN NOTARIS INDONESIA
🙏🙏

MAGANG BERSAMA ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA


Assalamulaikum wr wb
Pengurus Wilayah NTB Ikatan Notaris Indonesia akan menyelenggarakan

MAGANG BERSAMA ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA


🗓 PELAKSANAAN ACARA :
🗓 Hari/tgl       : Jumat - Sabtu, 21-22 Desember 2018
Waktu       : Pukul 08.00 Wita s/d selesai
🏠 Tempat       : The Jayakarta Hotel Senggigi – Lombok
                          Jl. Raya Senggigi KM. 4 Senggigi - Lombok


 👩🏻💼 KEYNOTE SPEAKER :
  Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum
📚 Informasi terbaru tentang Pengangkatan Notaris
📚Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Notaris dan Perlindungan dalam pelaksanaan Jabatan
📚 Update terbaru tentang pengetahuan (ilmu-ilmu) kenotariatan dan kePPATan
                              
👩🏻💼 NARASUMBER :
H. Abdullah, SH., MH
Eddy Hermansyah, SH
Dr. H. Samsaimun, SH., M.Kn
Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn
H. M. Aroman, SH
Ermi Purnama Sari, SH
Henni Hapsari, SH
Maudy Margretha Rarung, SH., MH
Muhammad Ali, SH., M.Kn
Saharjo, SH., M.H., M.Kn

📚 MATERI MAGANG BERSAMA:
Administrasi Perkantoran, Protokol Notaris, Kewenangan
Dasar TPA
TPA Hukum Orang dan Keluarga, Wasiat, Penyimpanan dan Perjanjian Kawin
TPA Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
TPA akta-akta Bank, PK, PH, Jaminan
TPA Pertanahan: Peralihan Hak dan Pembebanan Hak
TPA PT, Persekutuan Perdata, Firma, CV, Perkumpulan, Yayasan
TPA Pewarisan/Keterangan Waris dan Pembagian Waris


💰 KONTRIBUSI PESERTA:
Kontribusi Peserta Magang Bersama Rp. 1. 250.000.,

💶 Pembayaran ditransfer atau setor tunai ke :
Bank Mandiri
nomor rek : 161-00-0364985-7
a/n : PENGURUS WILAYAH INI NTB
 Tulis Nama Peserta di kolom Berita pada Slip Setoran/transfer (WAJIB DITULIS) utk mempermudah verifikasi pembayaran
 Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer/setor dan KTP-el ke : No. WA : Bq. Sofia Ramdhani, SH., M.Kn. : 0819 1712 4646.

🖋 TATA CARA PENDAFTARAN :
Pendaftaran akan ditutup pada hari Kamis 20 Desember 2018 pukul 14.00 WITa atau apabila kuota telah terpenuhi (FIRST COME FIRST SERVE)
1.    Mengisi Google Form Online di sini
2.    Melengkapi dan Menyerahkan berkas pendaftaran dalam Map (MERAH untuk KATEGORI A/SEMESTER SATU., KUNING untuk KATEGORI B/SEMESTER DUA., HIJAU untuk KATEGORI C/SEMESTER TIGA., BIRU untuk KATEGORI D/SEMESTER EMPAT) :
-    Form Permohonan Magang Bersama ALB (dapat diunduh di sini atau diambil di sekretariat   Pengwil NTB)
-    Fotokopi Tanda Daftar No. ID ALB dari PP INI
-    Fotokopi KTP
-    Fotokopi ijasah S1 dan S2 MKn yg telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
-    Fotokopy/print out bukti bayar;
-    Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
-  ALB Kategori SEMESTER SATU s/d SEMESTER TIGA (sudah Magang minimal 6 - 23 bulan) pada tanggal 28 Pebruari 2018 melampirkan Surat Pengantar untuk mengikuti Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang (dgn menyebutkan jangka waktu magang).
-  ALB Kategori SEMESTER EMPAT (sudah Magang 2 tahun atau lebih) pada tanggal 28 Pebruari 2018, melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Magang yang telah dilegalisir oleh Notaris penerima magang .
-  Fotokopi Surat Keterangan Magang Bersama jika pernah mengikuti kegiatan Magang Bersama pada semester sebelumnya.
3.    Berkas Persyaratan peserta diserahkan paling lambat hari Kamis 20 Desember 2018 pukul 16.00 WITa di Sekretariat Pengwil NTB INI.


🖋 SYARAT DAN KATEGORI PESERTA MAGANG BERSAMA :
1.    Sudah melaksanakan magang di Kantor Notaris  (masa magang terhitung dari lulus MKn), dengan kategori  sbb :
a.  KATEGORI A, masa magang minimal 6 bulan, dengan ketentuan:
-    magang sebelum 25 Januari 2018, masa magang terhitung setelah lulus MKn;
-    magang setelah 25 Januari 2018, masa magang terhitung setelah menjadi ALB PP INI.
-    berkas pendaftaran dimasukkan map MERAH;
-    Wajib mengikuti Magang Bersama 4 kali (Materi 4 Semester).
b. KATEGORI B, masa  magang 12 - 17 bulan pada tanggal 28 Pebruari 2018 dengan ketentuan:
-    Syarat pendaftaran dimasukkan map KUNING;
-    Wajib mengikuti  Magang Bersama 3 Kali (Materi 4 Semester);
c. KATEGORI C, masa  magang 18 - 23 bulan pada tanggal 28 Pebruari 2018;
-    Syarat pendaftaran dimasukkan map HIJAU;
-    Wajib mengikuti Magang Bersama 2 Kali (Materi 4 Semester);

Catatan untuk kategori A,B,C:
WAJIB melampirkan Surat Pengantar Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang dapat diunduh disini (dengan menyebutkan jangka waktu magang).
    
d.    KATEGORI D, masa magang 2 tahun atau lebih pada tanggal 28 Pebruari 2018;
-    Syarat pendaftaran dimasukkan map  BIRU;
-    Wajib mengikuti Magang Bersama 1 Kali (Materi 4 Semester),
-  Melampirkan Fotokopi Surat  Keterangan Magang yang telah dilegalisir oleh Notaris penerima magang .

2.    WAJIB terdaftar sebagai ALB INI di PP INI (telah mempunyai Nomor ALB PP INI), dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Tanda Daftar No. ID ALB dari PP INI


👘 DRESS CODE PESERTA MAGANG BERSAMA:
Atasan : Kemeja/Blus Putih, lengan Panjang (diharapkan berdasi) 
Bawahan : Celana/Rok Hitam bahan kain & Bersepatu
    ✅ Bagi yang berkerudung/Hijab berwarna Putih dan polos


💼 PESERTA AKAN MENDAPAT :
• Bagi peserta KATEGORI A, B, C yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan SURAT KETERANGAN MAGANG dari Pengwil NTB INI.
 Bagi peserta KATEGORI D yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan SERTIFIKAT MAGANG dari Pengwil NTB INI.


🎙 INFORMASI:
📞Contak Person Panitia :
 M. Sukran Yusri, SH., M.Kn. : HP. 0877 6545 5596
 Munajah, SH., M.Kn. : HP. 0878 6566 6400

Panitia Pelaksana Pembekalan dan Seleksi ALB
PENGURUS WILAYAH NTB IKATAN NOTARIS INDONESIA
🙏🙏

BERANDA

FORMULIR UPDATE DATABASE NOTARIS DAN PPAT NTB

Kepada Yth. 1. Seluruh Notaris Anggota INI NTB 2. Seluruh PPAT Anggota IPPAT NTB Dalam rangka pembuatan dan update database Keangg...